Bisman mengatakan beberapa permasalahan pertambangan minerba terkait perizinan. Pemerintah yang mencabut ribuan izin pertambangan pada awal 2022, dan pertambangan tanpa izin.
Oleh karena itu, menurut Bisman, masyarakat dapat mendukung regulasi, dan policy tata kelola pertambangan yang baik.
“Kita harus mendorong tata kelola pertambangan tersebut yang dilandasi oleh hukum dan keadilan,” ujarnya.
“Kalau urusan tambang ini selesai, maka sebagian urusan rakyat Indonesia selesai, sejahtera, dan uangnya banyak.”
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara.
Hal itu meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan. Selanjutnya, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/ atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah menjelaskan isu yang didiskusikan merupakan hasil penelitian yang telah dilakukan periset BRIN.
Diskusi tersebut untuk melihat bagaimana pertambangan setelah adanya Omnibus Law dan UU Minerba yang baru. Kemudian, penelitian seperti apa yang bisa diambil dari sisi lain tentang petambangan. Laely berharap, dengan diskusi ini dapat memberikan pencerahan mengenai pertambangan di Indonesia saat ini.




