Menurut Bisman, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang cukup melimpah, dan memiliki peran yang sangat strategis, serta penting bagi pembangunan di Indonesia.
Artinya, kata Bisman, Indonesia kaya tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Bahkan mendapatkan bonus kerusakan alam yang luar biasa. Oleh karena itu, kita tunggu action dari teman-teman periset BRIN dalam mendukung tata kelola pertambangan,” ujarnya.
Bisman menunjukkan data daerah-daerah miskin di Indonesia yang dikutipnya dari media. Beberapa di antaranya merupakan daerah penghasil tambang yang cukup melimpah seperti Papua, Sulawesi Tengah, dan lainnya.
“Lalu kenapa daerah-daerah yang memiliki SDA yang besar termasuk daerah miskin? Ini terjadi karena salah kelola,” ujar Bisman.
Beberapa masalah SDA yang terjadi adalah pasal 33 UUD 1945 tentang pertambangan dalam konstitusi yang tidak dijalankan, oligarki, dan penegakan hukum.
Bisman menjelaskan kegiatan usaha pertambangan, jenis-jenis bahan tambang, tata kelola pertambangan di Indonesia, pengaturan pertambangan di Indonesia. Kemudian, struktur UU Minerba dan UU Cipta Kerja Sub Kluster Pertambangan Minerba, serta dasar evaluasi atas implementasi asas pertambangan.




