NAMA Orca untuk empat kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diambil dari salah satu spesies paus, Orcinus orca. Kapal pengawas ini dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Empat kapal tersebut, masing-masing Orca 01, Orca 02, Orca 03 dan Orca 04. Armada ini dilengkapi dengan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
Kapal pengawas Orca diproduksi dari galangan dalam negeri. Material berupa besi baja dan memiliki ukuran panjang 60 meter tinggi 4,50 meter, dengan kecepatan 25 knot.
Pembangunan kapal berawal dari tender pada 30 April 2012. Kemudian, tender pada 24 Oktober 2012 dan kontrak pada 31 Januari 2013.
Operasional kapal ini untuk pengawasan perikanan. Kapal dibangun dengan menggunakan desain dan supervisi dari MSS (Merite System Service).
Pada Kamis (16/5) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen PSDKP. Penggeledahan KPK ini diduga terkait dengan kasus pengadaan kapal pengawas Orca pada 2012 dan 2013, antara PT Daya Radar Utama dengan PSDKP KKP.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kapal ini sebagai upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Komentar tentang post