Menurut Agus, keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia.
Kapal ini juga telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan pengawasan di perairan Laut Sulawesi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” kata Susi, Jumat (17/5).
Menurut Susi, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Selain itu, telah diterbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.*





Komentar tentang post