Jumat, Juni 20, 2025
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tiap 14 Hari Kerja Rumah Sakit Ajukan Klaim Biaya Rawat Pasien Covid-19

redaksi
11 April 2020
Kategori : Berita, Kesehatan
0
Isolasi Mandiri Harus Diketahui Puskesmas

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Bagi rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 dapat mengklaim biaya perawatan ke Kementerian Kesehatan. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien. Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu.
Untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Seperti dilansir Kemkes.go.id, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya, pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, Konfirmasi Covid-19.

Advertisement
Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian KesehatanVirus Corona
Bagikan11Tweet1KirimKirim
Previous Post

334 ABK Indonesia di Kapal Bellissima dan Lirica Dipulangkan dari Dubai

Next Post

Estimasi Covid-19 Tak Terdeteksi di DKI Jakarta 32 Ribu Kasus

Postingan Terkait

Majelis Senat Akademik PTNBH Adakan Sidang Paripurna, Rektor UNG Salah Satu Narasumber

Majelis Senat Akademik PTNBH Adakan Sidang Paripurna, Rektor UNG Salah Satu Narasumber

20 Juni 2025
Ujaran Kebencian, PBB: Generasi Muda Paling Terkena Dampak

Ujaran Kebencian Sebagai Alat Menyebarkan Ideologi yang Memecah Belah

19 Juni 2025

Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Barat Daya Bandar Lampung

Kapal Pesiar MV Heritage Adventurer Bawa 115 Wisman Untuk Melihat Hiu Paus di Gorontalo

Bidang Ekologi UNG Peringkat 18 Nasional Versi SCImago Institutions Rankings

Stasiun Pengamatan Centennial Menyimpan Catatan Masa Lalu, Kini dan Masa Depan

Menyoroti Peluang dan Tantangan WMO di Usia ke-75

Apa Itu Plankton?

Next Post
Estimasi Covid-19 Tak Terdeteksi di DKI Jakarta 32 Ribu Kasus

Estimasi Covid-19 Tak Terdeteksi di DKI Jakarta 32 Ribu Kasus

Komentar tentang post

TERBARU

Majelis Senat Akademik PTNBH Adakan Sidang Paripurna, Rektor UNG Salah Satu Narasumber

Percakapan Tardigrada vs Peneliti

Ujaran Kebencian Sebagai Alat Menyebarkan Ideologi yang Memecah Belah

Bibit Siklon Tropis 97S Terletak di Barat Daya Bandar Lampung

Kapal Pesiar MV Heritage Adventurer Bawa 115 Wisman Untuk Melihat Hiu Paus di Gorontalo

Ini Adalah Garam

AmsiNews

REKOMENDASI

Krisis Pembelajaran, UNESCO Kembangkan Happy Schools

Kanibalisme di Dunia Lobster

Topan Khanun Bergerak Perlahan di Laut Cina Timur

Jaksa Agung: Jangan Coba-coba Curi Ikan di Laut Kita

WMO: Energi Terbarukan Landasan Memerangi Perubahan Iklim

Petugas Cegah Pengiriman Lima Ton Kepiting di Balikpapan

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • kategori
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2023 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.