Darilaut – Bagi rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 dapat mengklaim biaya perawatan ke Kementerian Kesehatan. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.
Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar dalam panduan tata laksana sesuai kebutuhan medis pasien. Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu.
Untuk pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Seperti dilansir Kemkes.go.id, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya, pertama, Orang Dalam Pemantauan (ODP) usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta. Kedua, Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, Konfirmasi Covid-19.
Komentar tentang post