Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, Indonesia telah menerapkan kebijakan-kebijakan yang tegas dalam upaya memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing.
“Beberapa di antaranya melalui penenggelaman kapal untuk memberikan efek jera, larangan alih muat di tengah laut (transshipment) dan larangan alat tangkap yang merusak lingkungan,” ujar Zulficar di hadapan perwakilan 148 negara yang menghadiri Konferensi Tingkat Menteri tentang Keselamatan Kapal Perikanan dan IUU Fishing di Torremolinos, Málaga, Spanyol, Senin (21/10).
Konferensi ini bertujuan untuk mendorong ratifikasi Cape Town Agreement 2012 (CTA 2012), sebuah instrumen internasional terkait keselamatan kapal perikanan. Berlakunya CTA 2012 akan membantu setiap negara untuk memberantas IUU Fishing dengan membentuk standar keselamatan internasional bagi kapal perikanan.
“Hal ini tak lain karena pada praktiknya, pelaku IUU Fishing seringkali menggunakan kapal-kapal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan kapal,” kata Zulficar.
Zulficar mengatakan, upaya preventif terhadap praktik IUU Fishing, Indonesia juga telah meratifikasi 2 (dua) instrumen internasional mengenai pencegahan IUU Fishing. Masing-masing Port States Measures Agreement pada 2016 dan Standard Training and Certification and Watchleeping for Fishing Vessel Personel tahun 2019.





Komentar tentang post