Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iryono, mengatakan, sampai saat ini tim Operasi Gabungan masih menyisir lokasi perburuan dan penampungan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi tersebut.
“Operasi ini untuk menindak perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Kalau pelanggaran ini terus terjadi akan punah satwa liar kita, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Jadi kita harus melakukan penindakan tegas,” ujar Sustyo, dalam siaran pers KLHK, Senin (14/9).
Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, BKSDA Sulut, Syamsuddin Hadju, satwa-satwa disita akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya dengan melihat kondisi satwa itu.
“Apabila satwa itu berasal dari daerah lain akan dikarantina lebih dulu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di mana satwa itu berasal,” kata Syamsuddin Haju.
Upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi terbagi dalam 2 operasi. Di hulu dinamakan Operasi Sapu Jerat dan di hilir dinamakan Operasi Peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Operasi Sapu Jerat sasarannya para pemburu di dalam kawasan hutan di 6 lokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan 2 lokasi di Gorontalo. Di hilir operasi masih berlangsung sampai saat ini, dengan menyasar pusat-pusat peredaran tumbuhan dan satwa liar di Sulawesi Utara dan dan Gorontalo.





Komentar tentang post