Operasi di Gorontalo dengan lokasi di pasar Sabtu Andalas Kota Gorontalo. Dilanjutkan ke Desa Bubea, Desa Duano, Desa Lombango, Kabupaten Bone Bolango.
Operasi berlanjut ke Kelurahan Bulotadaa Timur Kota Gorontalo, Desa Luhu Kabupaten Gorontalo, Desa Wanggarasi Tengah Kabupaten Pohuwato dan lokasi yang sudah diidentifikasi banyak beredar tumbuhan dan satwa liar ilegal. Satwa yang berhasil disita dibawa ke kandang transit Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.
Di lokasi berbeda, di Bitung Sulawesi Utara, Tim Operasi mengamankan 1 ekor yaki (Macaca nigra) dan 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Sitaan ini dititipkan di Taman Margasatwa Tandurusa Bitung.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Noel Layuk, mengatakan, akan terus mempelajari berbagai informasi terkait jaringan perdagangan satwa antarpulau dan ke luar negeri, termasuk menjaga kawasan konservasi sebagai habitat satwa-satwa tersebut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum untuk melindungi kekayaan sumberdaya hayati kita ini,” katanya.
Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.*





Komentar tentang post