Kamis, April 30, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Tim Gabungan Sita Satwa Endemik Sulawesi Monyet Dihe dan Anoa di Gorontalo

redaksi
16 September 2020
Kategori : Berita, Konservasi
0
Tim Gabungan Sita Satwa Endemik Sulawesi Monyet Dihe dan Anoa di Gorontalo

FOTO: KLHK

Operasi di Gorontalo dengan lokasi di pasar Sabtu Andalas Kota Gorontalo. Dilanjutkan ke Desa Bubea, Desa Duano, Desa Lombango, Kabupaten Bone Bolango.

Operasi berlanjut ke Kelurahan Bulotadaa Timur Kota Gorontalo, Desa Luhu Kabupaten Gorontalo, Desa Wanggarasi Tengah Kabupaten Pohuwato dan lokasi yang sudah diidentifikasi banyak beredar tumbuhan dan satwa liar ilegal. Satwa yang berhasil disita dibawa ke kandang transit Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.

Di lokasi berbeda, di Bitung Sulawesi Utara, Tim Operasi mengamankan 1 ekor yaki (Macaca nigra) dan 1 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). Sitaan ini dititipkan di Taman Margasatwa Tandurusa Bitung.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Noel Layuk, mengatakan, akan terus mempelajari berbagai informasi terkait jaringan perdagangan satwa antarpulau dan ke luar negeri, termasuk menjaga kawasan konservasi sebagai habitat satwa-satwa tersebut.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum untuk melindungi kekayaan sumberdaya hayati kita ini,” katanya.

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.*

Halaman 3 dari 3
Sebelumnya123
Tags: BKSDAgorontaloKLHKSatwa LiarSulawesi Utara
Bagikan8Tweet2KirimKirim
Previous Post

Fisher’s Center Perkuat Mekanisme Sistem Pengaduan Awak Kapal Perikanan

Next Post

Akhirnya Terungkap Migrasi Hiu Paus Betina Dari Galapagos ke Pulau Cocos

Postingan Terkait

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

30 April 2026
Telah Ditemukan 21 Spesies Baru Kepiting di Hutan Mangrove Timika

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

30 April 2026

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

Pengurus AMSI Kepri 2025–2028 Dilantik

Krisis Selat Hormuz, IMO: Kapal dan Pelaut Jadi Alat Tawar-Menawar

Next Post
Mengapa Hiu Paus di Indonesia Banyak Berkelamin Jantan, di Galapagos Betina?

Akhirnya Terungkap Migrasi Hiu Paus Betina Dari Galapagos ke Pulau Cocos

Komentar tentang post

TERBARU

Melki Gani –  Fajri A. Kidjab Ketua dan Sekretaris Terpilih AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

Mangrove Dapat Menyerap logam berat Merkuri

Mangrove Biofilter Alami Mengurai Limbah Budidaya Laut

ENSO dan IOD Kondisi Netral, Monsun Australia Melemah

Waspada Hujan Ringan dan Lebat di Berbagai Wilayah Indonesia

Ekosistem Laut Saling Terhubung

AmsiNews

REKOMENDASI

Individu Baru Paus Orca K Pod

Eropa Luncurkan Satelit Baru Pemantau Cuaca dan Iklim

Organisasi Meteorologi Asia Tenggara Memperkuat Adaptasi Ketahanan Pangan dan Iklim

World Cleanup Day, Indonesia Negara ke 4 Terbaik Publikasi Media

16 Provinsi Waspada Potensi Hujan Lebat dan Banjir

Tim Gabungan Nekropsi Dua Dugong yang Ditemukan Mati di Kalimantan Barat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.