Hal ini justru sangat membahayakan keselamatan penolong, apalagi pada kedalaman sekitar 30 – 50 meter.
Tim SAR melaksanakan tugas sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan tidak mengambil risiko dengan melibatkan masyarakat yang akan ikut menyelam menggunakan selang dan kompresor tersebut.
Di dalam SOP, operasi juga dapat dihentikan jika situasi dan kondisi tidak aman, termasuk adanya ancaman masyarakat terhadap keselamatan tim SAR.
Di Pelabuhan Babang itu dilaksanakan rapat koordinasi melibatkan Camat Gane Barat, Danramil, Kapolsek, dan Potensi SAR yang tergabung dalam tim SAR. Tim SAR tidak akan melanjutkan operasi SAR jika tidak ada jaminan keselamatan di Dermaga Tokaka.
Akhirnya, Camat dan Danramil mengumpulkan seluruh keluarga korban dan masyarakat di Kelurahan Tokaka.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa keluarga korban dan masyarakat meminta maaf atas insiden yang terjadi dan meminta agar tim SAR kembali meneruskan operasi SAR di lokasi kejadian.
Setelah mendapat jaminan dari Camat Gane Barat, tim SAR pun kembali ke Pelabuhan Tokaka untuk melanjutkan operasi SAR.
Operasi SAR lanjutan dibagi menjadi 4 sektor dengan melibatkan lebih banyak Potensi SAR.
Dukungan alat utama laut masing-masing KN SAR 237 Pandudewanata, KP Gamalama XXX-3002, KAL Tidore III-14-11, KRI 853 Tatihu, KRI 854 Layaran, KRI 867 Albakora, KN Ular Laut 405, KNP 358, Sea Rider Pandu Dewanata, Rubber Boat Unit Siaga SAR Bacan Halmahera Selatan, dan long boat dari masyarakat nelayan.





Komentar tentang post