Oleh karena itu Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional.
Pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.





Komentar tentang post