Tim Satgasgab F1QR Koarmada I melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti 14 box sterofoam coolbox yang berisi benih lobster, sementara pelaku penyelundupan melarikan diri.
Lanal Batam segera berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) untuk melakukan pencacahan benih lobster di stasiun BKIPM Kota Batam.
Hasil pencacahan benih lobster di stasiun BKIPM, dari jumlah 14 Box Sterofoam dan 1 Box Sterofoam berisi 30 kantong dengan rincian 1 kantong untuk jenis Pasir rata-rata 200 ekor dan 1 kantong untuk jenis Mutiara rata-rata 100 ekor.
Sehingga total estimasi penyelamatan Sumber Daya Ikan (SDI) senilai Rp 12.300.000.000. Dengan rincian, jenis Pasir 200 ekor x 30 kantong x 13 box = 78.000 ekor (78.000 ekor x Rp 150.000 = Rp 11.700.000.000). Jenis Mutiara 100 ekor x 30 kantong x 1 box = 3.000 ekor (3.000 ekor x Rp 200.000,- = Rp 600.000.000).
Komandan Gugus Keamanan Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan, seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam benih lobster berisi 81.000 ekor, saat ini diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam. Benih lobster ini akan dilepas di Pulau Abang.
Pelanggaran tersebut berdasarkan pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.





Komentar tentang post