Pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 5 orang, tekong speed boat pembawa narkoba kabur, 2 orang berinisial BI dan SY tertangkap dan 3 orang tersangka lain melarikan diri saat pengejaran di darat.
Terkait hal tersebut kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berkas pelaku akan diserahkan ke pihak Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.*
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post