Selanjutnya, tim laut menghubungi tim darat untuk melakukan penyekatan terhadap speed boat yang masuk menuju Sungai Jangkang Desa Selat Baru. Pukul 23.40 WIB tim darat melihat ada speed boat yang baru saja menurunkan 2 orang yang diduga pembawa narkoba dan speed boat tersebut langsung pergi menuju kuala Jangkang.
Terduga 2 orang membawa bungkusan berlari menuju semak-semak dan rawa-rawa. Tim F1QR melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan terhadap terduga, namun tidak dihiraukan.
Pada selasa (23/7) dini hari, tim F1QR menyisir area perkebunan yang berdekatan dengan perumahan penduduk. Lokasi ini berjarak sekitar 300 meter dari lokasi speed boat menurunkan 2 orang terduga.
Pukul 01.30 WIB, tim F1QR berhasil menangkap 2 orang tersangka dan bungkusan yang dibawa. Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, 1 buah bong (alat isap sabu).
Tersangka BI (31 tahun) dan SY (29) warga Bengkalis, serta barang bukti, pukul 03.30 WIB dibawa menuju Mako Lanal Dumai guna penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, F1QR Lanal Dumai menangkap 2 orang pelaku aksi penyeludupan narkoba dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 1 kg dan 11 paket Ekstasi berisi 10.000 butir.





Komentar tentang post