Oleh Suhana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah diperjelas sektor apa saja yang bergerak dalam bidang kelautan, yaitu sektor perikanan, energi dan sumberdaya mineral, sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil, sumberdaya non konvensional, industri kelautan, wisata bahari, perhubungan laut dan bangunan laut (Pasal 14).
Namun demikian, sampai saat ini pemerintah Indonesia belum mengelompokkan industri-industri yang ada kedalam bidang khusus ekonomi kelautan. Oleh sebab itu artikel singkat ini akan mengelompokkan industri-industri kelautan yang ada di Indonesia berdasarkan kelompok sektornya. Pengelompokan ini diharapkan dapat berguna dalam menyusun strategi pengembangan Industri Kelautan Indonesia ke depan.
Konsepsi Ekonomi Kelautan Dunia
Dalam laporan ”National Ocean Economic Program” yang diterbitkan di Amerika Serikat, Kildow et al (2009) mendefenisikan ekonomi lautan (Ocean Economy dan pesisir (Coastal Economy) berbeda. Dinyatakan bahwa ekonomi pesisir (Coastal Economy) sebagai segala aktivitas ekonomi yang berlangsung di sepanjang wilayah pesisir. Suatu analisis ekonomi pesisir mengungkapkan tiga tema utama yaitu (Kildow et al (2009)):
Ukuran (Size). Ekonomi pesisir di Amerika Serikat memiliki porsi besar dalam aktivitas ekonomi hingga mampu berkontribusi bagi ekonomi negaranya. Ironis dibendingkan dengan Indonesia sebagai Negara kepulauan akan tetapi ekonomi pesisirnya tak berdampak signifikan dalam perekonomian Negara.
Komentar tentang post