Budi mengatakan, pihaknya sangat memperhatikan suara dan kebutuhan dari masyarakat terhadap pelayanan angkutan laut baik untuk tol laut maupun perintis, sehingga pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan subsidi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan angkutan laut di wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal dan Pedalaman).
Untuk itu, Kemenhub secara tegas akan menegur dan memberikan sanksi kepada para operator kapal yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga masyarakat di wilayah 3TP menjadi kesulitan dan logistik mengalami keterlambatan.
Menhub mengatakan, agar tidak terjadi lagi keterlambatan pengantaran logistik melalui Tol Laut, akan mengimplementasikan pengawasan berbasis teknologi informasi.*





Komentar tentang post