Jakarta – Kapal Angkatan Laut (KAL) Mapor menangkap Tug Boat (TB) Swift Hawk berbendera Singapura karena melakukan transfer muatan secara ilegal di laut. Kejar-kejaran terjadi di Selat Singapura.
Setelah ditangkap, dilakukan pemeriksaan awal. Diduga kapal TB Swift Hawk melanggar Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran ini mengenai transfer muatan (transhipment) dengan cara ship to ship (bongkar muar antar kapal) tanpa dilengkapi dokumen kegiatan. Selain itu, tidak memiliki dokumen muatan dan kegiatan bongkar muat di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Singapura.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV tanjung Pinang, TB Swift Hawk dibawa menuju Dermaga Fasharkan Mentigi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/11). KAL Mapor — salah satu unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal IV Tanjung — sedang melaksanakan patroli pengamanan di Selat Singapura.
KAL Mapor memperoleh informasi adanya kontak kapal yang mencurigakan. Setelah dideteksi, kontak kapal tersebut adalah MV Tangguh Towuti (bendera Singapura) dan TB Swift Hawk (bendera Singapura).
Kapal ini sedang melaksanakan bongkar muat di wilayah Traffic Separation Scheme Selat Singapura, yakni pada koordinat 01° 15’ 155’’ U – 104° 06’ 913’’ T.
Komentar tentang post