“Penanggulangan illegal fishing dengan pelarangan kapal asing hanya akan efektif jika dilakukan pelarangan transshipment. Karena tanpa pelarangan transshipment mereka tetap bisa melakukan alih tangkapan ilegal di tengah laut, tanpa dilaporkan ke pelabuhan,” ujar Susi, saat membuka Pelatihan di Gedung Mina Bahari III, Kantor KKP, Jakarta, Senin (22/7).
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan pelatihan internasional Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) di bidang kelautan, perikanan dan keamanan maritim. Pelatihan ini berlangsung di empat lokasi, yaitu Tegal, Yogyakarta, Sukabumi dan Jakarta pada 22-28 Juli 2019.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar. Kemudian, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa dan Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Suseno Sukoyono.*





Komentar tentang post