Jakarta – Kapal Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo-357 menangkap Tug Boat (TB) yang menggandeng Tongkang (TK) dengan muatan besi bekas yang melebihi kapasitas, Selasa (1/1). Kapal ini juga tidak dilengkapi dokumen muatan.
Hasil pemeriksaan, Kapal TB SBA 01, dengan tonage 153 GT. Pemilik kapal ini PT Samudera Berdikari Abadi Batam. Sementara TK KSD 26, dengan tonage 2.311 GT, pemilik PT Pelayaran Baramitra Sejahtera Batam, kebangsaan Indonesia.
Jumlah anak buah kapal (ABK) 12 orang (termasuk Nakhoda), dengan muatan besi Bekas 3.000 MT. Rute Pelayaran dari Batam tujuan Merak.
Kapal TB SBA 01 dan TK KSD 26 diduga melakukan pelanggaran karena diduga kelebihan muatan. Kapal tidak memiliki Sertifikat Radio melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 (2) jo Pasal 307 tentang Radio dan Kelengkapan.
Kapal ini tidak disertai SIUPAL, melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 33 jo Pasal 290 tentang Ijin Usaha Angkutan Laut, Sertifikat Keselamatan Kapal Barang melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 130 (1) jo Pasal 171 tentang Sertifikat Keselamatan Kapal.
Kapal tidak memiliki perlengkapan AIS, melanggar UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 131 jo Pasal 306 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Keselamatan Kapal.
Penangkapan ini berawal saat KRI Bung Tomo-357 melaksanakan patroli sektor disekitar Perairan Selat Sunda. KRI Bung Tomo-357 mendapatkan kontak kapal pada posisi 05° 47’ 470’’ S – 106° 00’ 411’’ T.





Komentar tentang post