Khusus untuk kuda laut yang masuk Appendix II CITES, BRIN menetapkan rekomendasi kuota tangkap berdasarkan kajian ilmiah agar pemanfaatannya tidak mengancam populasi di alam.
Menurut Ana untuk periode 2026, BRIN memberikan rekomendasi kuota tangkap alam untuk pemanfaatan langsung dan rekomendasi indukan.
Otoritas Kelimuan
SKIKH BRIN menjalankan fungsi otoritas keilmuan Indonesia dalam implementasi CITES, termasuk dalam pemberian rekomendasi ilmiah terkait perdagangan kuda laut berkelanjutan.
Peran tersebut disampaikan dalam Lokakarya “Eksplorasi Opsi Pengelolaan Penangkapan dan Perdagangan Kuda Laut Berkelanjutan di Indonesia” di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Rabu (20/5).
Ana menjelaskan peran otoritas keilmuan Indonesia telah diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Fungsi otoritas keilmuan yang sebelumnya dijalankan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini berada di bawah BRIN melalui SKIKH, khususnya untuk aspek pemanfaatan dan perdagangan keanekaragaman hayati, kata Ana.
“Pemanfaatan jenis sumber daya alam laut tertentu memerlukan rekomendasi dari BRIN sebagai otoritas keilmuan Indonesia,” ujar Ana.
Fungsi tersebut mencakup penyusunan rekomendasi kuota pemanfaatan, pemberian pertimbangan ilmiah terhadap perdagangan internasional spesies CITES, registrasi fasilitas penangkaran, hingga penyusunan Non-Detriment Finding (NDF).



