Mamalia laut ini kemudian diangkut dengan sepeda motor menuju Desa Panda dan kemudian dipotong-potong oleh warga setempat kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa.
Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan untuk kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Balai KSDA NTB, Joko Iswanto, segera memerintahkan Kepala SKW III Bima dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat.
Selain itu Kepala BKSDA NTB juga memerintahkan Kepala SKW III untuk segera berkoordinasi dengan aparat setempat seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, Kepala Desa dan Camat setempat.





Komentar tentang post