Bandara
Sejak pembukaan terbatas bandara maupun pelabuhan pada awal Mei 2020, WNA yang ingin masuk ke Indonesia telah dibatasi dan harus memiliki persyaratan khusus.
“Kita buka untuk beberapa WNA yang punya persyaratan, misalnya untuk tujuan diplomatik, kemudian untuk WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), itu masih boleh masuk secara terbatas dan protokolnya sama dengan di Indonesia,” kata Andy.
Andy mengatakan, tahapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh WNA ketika datang ke Indonesia adalah wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan melampirkan hasil tes PCR negatif sebagai salah satu persyaratan berkas untuk masuk ke Indonesia.
“Jadi sebelum masuk ke tanah air, mereka sudah kita minta persyaratan harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif di negara asal mereka dengan jangka waktu satu minggu sebelum masuk ke Indonesia,” katanya.
Setelah tiba di bandara, para WNA wajib untuk mengisi kartu kesehatan atau clearence kesehatan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Kartu kesehatan dari petugas KKP di bandara harus diberikan ke perwakilan kedutaan besar negara WNA masing-masing.
Ketika melakukan perjalanan ke tempat tujuan, para WNA wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Andy juga menambahkan bahwa par WNA yang telah tiba di tempat tujuannya, tetap harus melakukan isolasi diri 14 hari untuk mencegah potensi penularan Covid-19.





Komentar tentang post