Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Menurut Ahmad kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.
Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak.
Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.
Selama pelayaran di laut, nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.
Berikut prediksi gelombang ekstrem hingga rendah yang akan terjadi di perairan Indonesia periode 11 – 18 Agustus 2021 yaitu:
Gelombang Ekstrem di atas 6 Meter
Diperkirakan akan terjadi di perairan Timur Enggano, Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga Selatan, Jawa Timur.
Gelombang Tinggi di atas 4.0 – 6.0 Meter
Diperkirakan akan terjadi di perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh Hingga Kep. Mentawai, Perairan Bengkulu, Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat Aceh Hingga Mentawai, Selat Sunda Bagian Barat Dan Selatan, Perairan Selatan Jawa Barat Hingga P. Sumba, Selat Bali – Lombok – Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Samudra Hindia Selatan Bali Hingga NTT.





Komentar tentang post