UN Global Digital Compact mengatakan penting untuk menangani masalah yang disebabkan oleh teknologi sambil tetap melindungi privasi dan kebebasan berekspresi orang.
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025 berfokus pada bagaimana AI memengaruhi kebebasan pers, arus informasi yang bebas, independensi media, dan tujuan global untuk memastikan akses ke informasi dan melindungi kebebasan fundamental (SDG 16.10).
Asal Usul Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia diproklamirkan oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember 1993, mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO.
Sejak itu, tanggal 3 Mei, melalui peringatan Deklarasi Windhoek dirayakan di seluruh dunia sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Setelah 30 tahun, hubungan historis yang dibuat antara kebebasan untuk mencari, memberikan dan menerima informasi dan kebaikan publik tetap relevan seperti pada saat penandatanganannya.
3 Mei bertindak sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Ini juga merupakan hari refleksi di antara para profesional media tentang isu-isu kebebasan pers dan etika profesional.




