Darilaut – Pemilihan umum (pemilu) 2024 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berlangsung serentak pada Rabu 14 Februari. Pemungutan dan penghitungan suara berlangsung Rabu hingga Kamis (15/2).
Seminggu setelah pemilihan serentak tersebut, beredar di WhatsApp dan media sosial lainnya, nama-nama calon legislatif terpilih.
Apakah sudah ada calon terpilih hasil pemilu 2024?
Hasil Telaah
Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Begitu pula dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta DPD dilakukan oleh KPU.
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 15 Februari hingga 20 Maret mendatang masih tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi dan KPU. Dengan demikian, belum ada pasangan calon terpilih maupun calon terpilih yang telah ditetapkan KPU.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa tahapan penetapan meliputi, penetapan: a. pasangan calon terpilih; b. perolehan kursi; dan c. calon terpilih.




