Selasa, Agustus 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Apakah Sudah Ada Calon Terpilih Hasil Pemilu 2024?

redaksi
22 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Bawaslu: Ada 2.271 TPS Terjadi Mobilisasi dan Mengarahkan Pilihan Pemilih

Ilustrasi bilik suara. FOTO: DARILAUT.ID

(2) Tahapan penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penetapan pasangan calon.

(3) Tahapan penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penetapan perolehan kursi partai politik untuk anggota: a. DPR; b. DPRD provinsi; dan c. DPRD kabupaten/kota.

(4) Tahapan penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilu anggota: a. DPR; b. DPD; c. DPRD provinsi; dan d. DPRD kabupaten/kota.

Perolehan Kursi

Pasal 9 menyebutkan penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan:

a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR; atau

b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 10 ayat (1) partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Suara sah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR.

Halaman 2 dari 7
Sebelumnya123...7Selanjutnya
Tags: Calon Legislatif TerpilihKPUPasangan Calon TerpilihPemilu 2024Penetapan Perolehan KursiPrebunkingRekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Bagikan2Tweet1KirimKirim
Previous Post

Universitas Negeri Gorontalo Bersiap Bertransformasi ke PTN-BH

Next Post

Melintasi Daratan Australia, Eks Siklon Tropis Lincoln Telah Bergerak di Samudra Hindia

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Bibit siklon tropis 97W Mendekati Palau

Melintasi Daratan Australia, Eks Siklon Tropis Lincoln Telah Bergerak di Samudra Hindia

TERBARU

Catatan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia 7 Hingga 23 Agustus

Titik Api dan Kebakaran di Pulau Kalimantan Bertambah

Banjir di Vietnam Utara Meluas, Badai Tropis Narra Masih Berada di Teluk Tonkin

Gempa Laut Banda Magnitudo 6,2 Tidak Berpotensi Tsunami

Tahun 2025 Mahasiswa UNG Raih 950 Prestasi, 82 Capaian Internasional

BMKG Akan Menganalisis Secara Komprehensif Gempa M 7,7 dan Tsunami Laut Flores

AmsiNews

REKOMENDASI

Bibit Siklon Tropis 95S Berada di Selatan Kepulauan Aru

Barang Bukti 1.300 Ekor Ikan Napoleon Hidup Dikembalikan ke Habitatnya

Tol Laut Dievaluasi

Zulficar Mochtar Mundur Dari Jabatan Dirjen Perikanan Tangkap

Speedboat Terbalik, Sekda Sarmi Masih Dalam Pencarian

BPBD Masih Mendata Kerusakan Gempabumi Tapanuli Utara

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.