Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota unhrk pengambilan Keputusan.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”




