(3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.
Kesimpulan
Tempat Pemungutan Suara yang mengalami bencana alam dapat melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang. Usulan pemungutan suara ulang disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada KPU Kabupaten/ Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). (Verrianto Madjowa)
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana
BNPB. https://bnpb.go.id/berita/banjir-bandang-di-kabupaten-demak-upaya-evakuasi-terhambat-arus-deras
Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.