PTSL merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhasil mengakselerasi sertifikasi tanah dari sebelumnya 500 ribu bidang per tahun, menjadi 6 sampai dengan 7 juta bidang per tahun. Sertifikasi ini membuat tanah aman dari gangguan mafia tanah serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui pemanfaatan sertifikat sebagai akses ke lembaga keuangan formal.
PTSL ditujukan bukan hanya menyertifikasi aset tanah milik individu, namun juga tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Maka itu, diusunglah Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk mempercepat sertifikasi agar meminimalisir terjadinya konflik pertanahan.
“Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya, yakni sertifikat. Sehingga, dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensi haknya,” tutur Raja Juli Antoni.
Ia berharap, pendaftaran tanah bisa dipercepat hingga seluruh tanah terdaftar dan tersertifikasi, termasuk di Kabupaten Bangkalan. “Pelaksanaan pendaftaran tanah ini harus terus dilakukan (hingga tuntas, red), sehingga kelak tanah bagi manusia benar-benar dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya sebagaimana yang diharapkan,” lanjut Raja Juli Antoni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar melaporkan bahwa di Kabupaten Bangkalan sendiri terdapat total 578.573 bidang tanah. “Sampai hari ini 80,91% atau 468.125 bidang dari total bidang tanah di Bangkalan sudah terdaftar. Bahkan 61,44% atau 355.449 di antaranya sudah bersertifikat,” ungkapnya




