Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani dan melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pertukaran Data Dalam Penguatan Sistem di Bidang Perdagangan dan Sarana Angkut Antarpulau. Nota Kesepahaman ini diperlukan untuk kerjasama dalam hal pertukaran data dan integrasi aplikasi.
Nota Kesepahaman Bersama ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, di BSD Tangerang, Kamis (17/10).
Kemenhub, Kemendag bersama PT Pelabuhan Indonesia I-IV bekerjasama dalam pengembangan Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP) untuk menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting serta menjaga disparitas harga antar daerah.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Wisnu Handoko mengatakan, dalam nota kesepahaman tersebut, Ditjen Perhubungan Laut ditugaskan untuk merumuskan, serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perhubungan laut serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perhubungan laut. Kemudian, pelaksanaan kebijakan di perhubungan laut, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perhubungan laut, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perhubungan laut dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Komentar tentang post