Akan tetapi, kata Takimai, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mendapatkan informasi utuh yang harus disampaikan kepada warga terkait rincian kelengkapan logistik Pemilu 2024 di setiap TPS. Akibatnya, terjadi kesalahpahaman terkait ada tidaknya formulir C1 KWK berhologram dalam kotak suara, sehingga warga marah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perlengkapan Pemungutan Suara, pasal 340 (1) menyebutkan KPU bertanggung jawab dalam merencanakan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
Pasal 341, perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud ddam Pasal 340 terdiri atas: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat untuk mencoblos pilihan; dan g. tempat pemungutan suara.
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan dukungan perlengkapan lainnya untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara dan penghihrngan suara.
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan. Dukungan perlengkapan di antaranya, sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir untuk berita acara, alat bantu tuna Netra, dan lainnya.




