Puadi menemukan beberapa persoalan, misalnya, adanya laporan pengawas pemilu, yang menyebut adanya potensi terjadi pemungutan suara susulan di beberapa daerah di Kota Tangerang.
Pemungutan suara susulan tersebut disebabkan oleh faktor alam, seperti banjir. Salah satu lokasi TPS yang terdampak banjir, ada di Kelurahan Larangan.
Kesimpulan
Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara. KPU RI dan Bawaslu RI masih menghimpun dan mengidentifikasi potensi pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana
KPU. “KPU-Bawaslu Sampaikan Perkembangan Pemilu 2024.” https://www.kpu.go.id/berita/baca/12279/kpu-bawaslu-sampaikan-perkembangan-pemilu-2024
Bawaslu. “Puadi Tinjau Laporan Pemungutan Suara Susulan Akibat Banjir di Sejumlah Daerah Tangerang.” https://bawaslu.go.id/id/berita/puadi-tinjau-laporan-pemungutan-suara-susulan-akibat-banjir-di-sejumlah-daerah-tangerang




