c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari PTN yang memiliki:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam kompetisi tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan PTN;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan PTN;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.




