Terdapat persentase dana masyarakat (dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa) yang berhasil diperoleh dibandingkan dengan pendapatan total.
Begitu pula mengenai potensi peningkatan dana perguruan tinggi dari sumber pendanaan revenue generating institusi setelah menjadi PTNBH.
Kesimpulan
Berdasarkan telaah di atas dapat disimpulkan bahwa Universitas Negeri Gorontalo yang terakreditasi Unggul di BAN-PT di Dashboard Analitik sinta.kemdikbud.go.id memiliki total skor 327.11. Dari 55 perguruan tinggi di Indonesia, Universitas Negeri Gorontalo berada posisi ke-6 kandidat PTNBH. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
https://sinta.kemdikbud.go.id/ptnbhanalytics/v2 (akses 25 Februari 2024)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.




