Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KEPMEN KP) No. 58 Tahun 2001, Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya yang berfungsi melindungi dan mengawasi kawasan perairan sekaligus sebagai mediator antara masyarakat dengan pemerintah/petugas.
Tercatat lebih dari 20 Pokmaswas terbentuk di Flores Timur. Salah satunya Pokmakswas Pedan Wutun dari Kelurahan Ritaebang Kecamatan Solor Barat. Kelompok ini dengan anggota berjumlah 10 orang yang semuanya berprofesi sebagai nelayan.
Ketua Pokmaswas Pedan Wutun, Kristo Kelan Werang mengatakan, Pokmaswas Pedan Wutun telah melakukan beberapa upaya seperti melakukan kegiatan pelestarian penyu dan kampanye pelestarian penyu. Selain itu, penyelamatan beberapa megafauna, dan melakukan kegiatan sosialisasi ke teman nelayan lainnya dan masyarakat tentang hewan-hewan laut yang dilindungi.
Kecamatan Solor Barat sendiri mempunyai pantai pasir putih yang panjang dan Kelurahan Ritaebang merupakan habitat penting bagi penyu sebagai tempat bertelur. Banyak megafauna melakukan migrasi di perairan ini. Megafauna laut ini migrasi dan mencari makan, antara lain, jenis hiu paus, dugong, lumba-lumba, penyu, pari dan Paus Biru.





Komentar tentang post