“Setelah adanya kesyahbandaran di Liran, kami disuruh membawa surat jalan yang dikeluarkan Syahbandar Liran,” kata Yonatan.
Selanjutnya, petugas meminta lagi nelayan membawa Surat Kelayakan Mutu dari Kecamatan.
Selain itu, nelayan diminta lagi membawa paspor. Bila tidak membawa paspor, nelayan tak bisa turun ke kota Atauro.
Tak punya paspor, nelayan hanya bisa menunggu di dalam perahu saja.
Aturan membawa paspor ini akan diberlakukan secara penuh pada bulan Mei mendatang.
Kondisi ini sangat tidak menguntungkan bagi nelayan Pulau Liran. Selain ke Timor Leste, tak ada tempat pemasaran hasil tangkapan ikannya.
Tidak mungkin para nelayan Liran menjual hasil tangkapan ikannya ke Kupang atau Ambon. Soalnya, jarak terlalu jauh dan butuh ongkos yang besar.
Jika aturan paspor ini diterapkan untuk semua nelayan Liran, mendapatkan paspor hanya di Kantor imigrasi Kupang. “Terlalu jauh lagi harus urus-urus itu,” katanya.
Pelaksana Harian Camat Kecamatan Wetar Barat, Daud Katipana mengatakan, hubungan pulau Lirang dengan Atauro, Timor Leste, sejak dulu sangat baik. Ada jalinan hubungan kekeluargaan dengan Timor Leste sebelum memisahkan diri dari Indonesia.
“Kita punya muka yang sama, bahasa lokal yang sama karena memang dulunya orang-orang tua kita satu keluarga. Kita yang tetap ikut NKRI, mereka (Atauro) pisah,” ujar Daud.





Komentar tentang post