Cara Menghitung Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal, Kasus Caledonian Sky

Terumbu karang yang rusak akibat kandasnya kapal Caledonian Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat Papua Barat, Sabtu, 4 Maret 2017. FOTO: DOK. MARITIM.GO.ID

SERINGKALI terjadi kasus kapal yang menabrak kawasan terumbu karang, terutama di kawasan konservasi maupun wisata bawah laut. Seperti kasus kapal Caledonian Sky.

Cornelia Mirwantini Witomo, Maulana Firdaus, Permana Ari Soejarwo, Umi Muawanah, Andrian Ramadhan, Radityo Pramoda dan Sonny Koeshendrajana, melakukan penelitian dengan judul “Estimasi Kerugian Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal Caledonian Sky di Raja Ampat.”

Secara umum, penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Caledonian Sky adalah salah satu penyedia Kapal Pesiar yang memiliki paket wisata dengan salah satu destinasi wisata yang ditawarkan adalah Raja Ampat. Caledonian Sky sudah tiga kali melakukan pelayaran ke Raja Ampat.

Namun pada pelayaran keempat, tanggal 4 Maret 2017 mengalami kecelakaan karena kandas sehingga menabrak terumbu karang. Pada saat kejadian otoritas Pemerintah Kabupaten Raja Ampat langsung berkomunikasi dengan pihak Caledonian Sky dan berjanji akan bertanggung jawab dengan membuat berita acara akan siap mengganti kerugian ekonomi rusaknya terumbu karang akibat tabrakan kapal Caledonian Sky.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah harus segera melakukan penghitungan sebagai bentuk tindak lanjut kejadian tersebut agar segera dapat diproses secara perdata berupa klaim ganti rugi.

Tujuan penelitian ini adalah menghitung kerugian ekonomi rusaknya terumbu karang akibat tabrakan kapal Caledonian Sky di Raja Ampat dan merumuskan kebijakan terkait penanggulangan kerugian ekonomi rusaknya terumbu karang akibat tabrakan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai literatur, data pendukung serta hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak terutama yang berhubungan dengan penelitian.

Analisis data yang digunakan mengacu pada PERMEN Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Data yang diperoleh dari hasil penelusuran literatur selanjutnya dianalisis menggunakan metode benefit transfer. Analisis lainnya adalah analisis habitat equivalent analysis yang menghitung ukuran atau skala proyek restorasi yang dibutuhkan untuk mengembalikan layanan sumberdaya ke kondisi awal dan analisis deskritif yang dilakukan terhadap angka yang didapat dari hasil analisis dan sebagai dasar estimasi besaran kerugian yang diklaim oleh pemerintah Indonesia terhadap pihak kapal Caledonian Sky.

Hasil analisis estimasi jumlah kerugian ekonomi rusaknya terumbu karang akibat tabrakan Kapal Pesiar Caledonian Sky di Raja Ampat sebesar 23 juta USD dengan luasan terdampak 18.882 m2.

Rekomendasi kebijakan yang dapat diambil sebagai opsi pemerintah untuk menghadapi kerusakan terumbu karang akibat tabrakan kapal pesiar Caledonia Sky adalah mempertimbangkan untuk mengadakan negosiasi penyelesaian sengketa tentang tuntutan kerugian kepada perusahaan kapal pesiar Inggris Caledonian Sky atas rusaknya terumbu karang di luar pengadilan.

Selain itu, mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi kepada perusahaan kapal pesiar Inggris Caledonian Sky sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.*

Cornelia Mirwantini Witomo, Maulana Firdaus, Permana Ari Soejarwo, Umi Muawanah, Andrian Ramadhan, Radityo Pramoda dan Sonny Koeshendrajana, judul “Estimasi Kerugian Ekonomi Kerusakan Terumbu Karang Akibat Tabrakan Kapal Caledonian Sky di Raja Ampat.” Buletin Ilmiah “MARINA” Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Vol. 3 No. 1 Tahun 2017: 7-19.

Exit mobile version