Memidanakan Kebijakan Publik?

GAMBAR: Meta AI

Oleh : ReO Fiksiwan

“Anda harus peduli terhadap berbagai hal dengan cara yang memungkinkan terjadinya tragedi pada Anda.“  — Martha C. Nussbaum, The Fragility of Goodness: Luck and Ethics in Greek Tragedy and Philosophy(1986).

Kemarin, Jumat (4/7/25), di Pengadilan Tipikor Gorontalo, pukul 14.30 Wita, Dr. Hamim Pou MH. SKom, Bupati Bone Bolango periode 2012-2024, dihadapkan pada sidang tuduhan korupsi Bansos oleh Jaksa Penuntut.

Padahal, kasus  tuduhan dengan delik korupsi penyalahgunaan dana Bansos pada 12 tahun, telah di-SP3-kan dengan bukti audit BPK tak mengandung unsur korupsi.

Tapi, entah pada 2024 silam ketika ia berikhtiar maju dalam Pileg dan Pilgub 2024 silam, kasus yang telah kadaluarsa ini digadang ulang oleh sebuah LSM lokal dan „didaurulang“ oleh Kejaksaan dengan bukti audit BPK baru yang tak ditandatangani pejabat BPK.

Dengan bukti ini, Hamim Pou, Bupati dengan segudang prestasi yang bisa ditemukan dengan kasat mata — tentu dengan perasaan dan sentimen obyektif publik — hasilnya di sekujur lanskap kabupaten Bone Bolango.

Sejak kasus delik korupsi SP3 ini diusung dengan bau busuk politik, persidangan kemarin dengan dua saksi ahli, mantan auditor BPK dan pakar hukum kebijakan publik, menunjukkan tuduhan korupsi Bansos itu tak memenuhi syarat-syarat penyalahgunaan wewenang seorang pejabat bupati.

Dengan kata lain, dalam kaidah hukum kebijakan publik — demi kepentingan umum, lex populis — dalam tata laksana “good goverment“ dan wewenang pejabat publik bisakah dipidanakan?

Terlepas dari proses pengadilan atas tuduhan kasus korupsi Bansos yang tak cukup unsur „memperkaya diri dan orang lain“ dengan dasar kebijakan pejabat publik yang sesuai prosedur aturan dan hukum, kasus ini pun tak juga bisa dijerat sekadar sebuah praktik “maladminitration of public policy.“

Mari dicek bagaimana asas-asas filosofis sebuah kebijakan publik?

Dalam konteks kebijakan publik, pengambilan keputusan seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk politik, ekonomi, dan sosial.

Martha C. Nussbaum (78), seorang filsuf politik dan etika kebijakan publik terkemuka asal Amerika, menawarkan perspektif yang berbeda dalam memahami kebijakan publik.

Menurut Nussbaum, kebijakan publik harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan manusia dan kemampuan individu untuk mencapai kehidupan yang bermakna dan bermartabat.

Dengan mengembangkan teori kemampuan (capability approach), Nussbaum, Profesor Hukum dan Etika Universitas Chicago, dan seorang filsuf hukum dan etika yang dipengaruhi ekonom klasik, Adam Smith, pencetus teori keadilan, John Rawls, Amartya Sen(91), peraih nobel ekonomi 1998, menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan individu untuk mencapai fungsi-fungsi dasar manusia, seperti kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial.

Teori Nussbaum ini, terutama terungkap dalam dua bukunya, The Fragile of Goodness dan Creating Capabilities: The Human Development Approach (2011), sangat menyarankan bahwa kebijakan publik harus dirancang untuk meningkatkan kemampuan individu dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif Nussbaum, wacana kebijakan publik dapat dianggap sebagai “kampanye” yang memengaruhi  kemampuan individu dan kesejahteraan masyarakat sebagai tindakan untuk mewujudkan keadilan sosial.

Kebijakan publik yang baik harus dapat mengungkap pengutamaan  kebutuhan dasar dan aspirasi masyarakat, serta menjunjung nilai-nilai keadilan, kesetaraan,martabat dan harkat manusia.

Dalam menerapkan perspektif Nussbaum, beberapa implikasi kebijakan dapat diidentifikasi berikut ini:

(1) Kebijakan yang berpusat pada manusia:

Kebijakan publik harus dirancang untuk mempromosikan kesejahteraan manusia dan kemampuan individu, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi atau politik.

(2) Partisipasi Sosial:

Kebijakan publik harus mempromosikan partisipasi sosial dan memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Salah satu implikasi kebijakan publik pada semua pemerintahan kabupaten dan kota selalu diawali dengan adanya Musrembang.

Dengan kata lain, kaidah dan tata laksana pemerintahan yang transparan dan akuntabel pada semua level harus berdasarkan pada hierarki, struktur dan pedoman hukum dan aturan.

(3) Keadilan dan Kesetaraan:

Kebijakan publik harus mengutamakan fondasi keadilan dan kesetaraan, serta mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi yang berlangsung di masyarakat.

Dalam banyak kasus, entah penyalahgunaan wewenang pejabat maupun sekedar mal-administrasi, para aparat penegak hukum(APH) tak bisa memahami, kalau tak dikatakan mengabaikan, kaidah-kaidah dasar distribusi keadilan sosial pada sebuah kebijakan publik.

Antara prinsip ”equality“ dan ”equity“ dalam kaidah hukum distributif, para APH gamang bahkan penuh distorsi dan patologi hukum publik dalam memperkarakan seorang pejabat publik dengan prinsip kebijakan publik.

Dewasa ini patologi hukum publik, terutama dalam kasus kriminalisasi pejabat publik seperti yang menimpa Hamim Pou — seorang bergelar doktor dalam bidang kebijakan ekonomi publik mengentaskan kemiskinan — para pejabat publik selalu jadi target hukum dalam penerapan kebijakan publik.

Mengacu pada perspektif  Martha C. Nussbaum, kebijakan publik harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai lex populis tertinggi dan kemampuan individu sebagai dasar lex supreme.

Penerapan teori kemampuan (creating of capablity) dan mempertimbangkan implikasi masif sebuah  kebijakan publik yang lebih efektif dan berpusat pada manusia, memidanakan seorang pejabat publik dengan delik korupsi kadaluarsa dan dipaksakan, itu ibarat ”membakar tikus di lumbung padi.“

Karena setiap kebijakan publik obyektif harus mengutamakan aspirasi dan kebutuhan dasar masyarakat, serta dilandaskan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, harkat dan martabat manusia.

Untuk itu, Nussbaum mengingatkan:

Rasa jijik bergantung pada kebodohan moral. Kita dapat memandang manusia lain sebagai siput berlendir atau sampah menjijikkan hanya jika kita tidak pernah berusaha sungguh-sungguh dengan itikad baik untuk melihat dunia melalui mata orang tersebut atau merasakan perasaan orang tersebut.

Rasa jijik menganggap orang lain sebagai makhluk yang tidak manusiawi.

Sebaliknya, bagaimana kita bisa melihat satu sama lain sebagai manusia? Hanya lewat imajinasi.

Exit mobile version