Dengan kata lain, kaidah dan tata laksana pemerintahan yang transparan dan akuntabel pada semua level harus berdasarkan pada hierarki, struktur dan pedoman hukum dan aturan.
(3) Keadilan dan Kesetaraan:
Kebijakan publik harus mengutamakan fondasi keadilan dan kesetaraan, serta mengatasi kesenjangan sosial dan ekonomi yang berlangsung di masyarakat.
Dalam banyak kasus, entah penyalahgunaan wewenang pejabat maupun sekedar mal-administrasi, para aparat penegak hukum(APH) tak bisa memahami, kalau tak dikatakan mengabaikan, kaidah-kaidah dasar distribusi keadilan sosial pada sebuah kebijakan publik.
Antara prinsip ”equality“ dan ”equity“ dalam kaidah hukum distributif, para APH gamang bahkan penuh distorsi dan patologi hukum publik dalam memperkarakan seorang pejabat publik dengan prinsip kebijakan publik.
Dewasa ini patologi hukum publik, terutama dalam kasus kriminalisasi pejabat publik seperti yang menimpa Hamim Pou — seorang bergelar doktor dalam bidang kebijakan ekonomi publik mengentaskan kemiskinan — para pejabat publik selalu jadi target hukum dalam penerapan kebijakan publik.
Mengacu pada perspektif Martha C. Nussbaum, kebijakan publik harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat sebagai lex populis tertinggi dan kemampuan individu sebagai dasar lex supreme.




