Perburuan Hiu Paus di Berbagai Negara

Hiu Paus di Filipina

Seekor hiu paus (Whale shark) ditemukan mati didekat Davao, Filipina, karena menelan sampah plastik. Peristiwa ini terjadi bulan Agustus 2018. FOTO: THESUN.CO.UK

Oleh FRENSLY D HUKOM

ELASMOBRANCH atau ikan bertulang rawan merupakan kelompok ikan yang terdiri dari hiu/cucut dan pari. Kelompok ini memiliki keanekaragaman jenis yang tinggi, serta dapat ditemukan di berbagai kondisi lingkungan, mulai dari perairan tawar hingga palung laut dan dari laut beriklim dingin sampai daerah tropis (Compagno, 2001). Kelompok Elasmobrach ini dicirikan oleh beberapa karakteristik yakni pertumbuhannya lambat, fekunditasnya rendah, periode kehamilan yang lama serta masa hidupnya relatif panjang (Herndon et al., 2010).

Indonesia tercatat sebagai negara yang memanfaatkan sumber daya ikan bertulang rawan (hiu dan pari) terbesar di dunia. Total produksi perikanan tangkap hiu dan pari (Elasmobranch) di Indonesia dalam tiga dekade terakhir menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan.

Bahkan Indonesia dikenal dengan tangkapan hiu dan pari terbesar di dunia dengan kisaran tangkapan diatas 100 ton setiap tahunnya (Sadili et al., 2015a). Produksi dari 15 jenis ikan cucut yang dicatat sejak tahun 1950-2006 pada beberapa negara terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun, akibatnya International Union for Conservation
of Nature
(IUCN) telah mengeluarkan status dari 13 jenis ikan hiu yakni enam jenis kondisinya menurun, lima jenis statusnya tidak jelas sedangkan dua jenis lainnya berstatus stabil (Camhi et al., 2009).

Selanjutnya pada CoP CITES 2013 yang lalu, lima spesies hiu masuk dalam
daftar Apendiks II CITES dan empat spesies diantaranya terdapat di Indonesia yakni: tiga spesies hiu martil (Sphyna lewini, S. mokaran dan S. zygaena) dan hiu koboy (Carcharinus longimanus).

Dengan masuknya beberapa spesies hiu kedalam daftar Appendiks II CITES, maka perdagangan international jenis-jenis tersebut harus mengikuti ketentuan CITES diantaranya adalah keberlanjutan, keterlacakan dan legalitas. Pada tahun 2000, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Species Terancam oleh IUCN dengan status rentan (vulnerable) yang artinya populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.

Kemudian pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam (Sadili et al., 2015b).

Hiu paus di beberapa wilayah di Asia seperti di Filipina, Taiwan dan India diburu oleh nelayan setempat, meskipun telah dilindungi. Populasi hiu paus di beberapa daerah terancam baik oleh aktivitas penangkapannya (dengan menggunakan harpun), atau secara tak sengaja tersangkut dalam jaring ikan (Fowler dalam Sadili et al., 2015b).

Nelayan di berbagai tempat (India, Pakistan, Maladewa, Taiwan, dan Filipina) menangkap dan memperdagangkan ikan ini untuk dagingnya, minyak hati, serta siripnya yang berharga mahal (Chen et al., 2002; Vincent et al., 2014; Joshi et al., 2005; Pine et al., 2005,).

Menurut Nontji (1987); Kurniawan (2012) dan Syahrawi (2012) menyatakan bahwa di Indonesia, hampir setiap tahun diberitakan adanya hiu paus yang terdampar di pantai atau terjerat jaring nelayan. Catatan ini dimulai pada tahun 1980, ketika seekor hiu paus terdampar di pantai Ancol, kemudian pada Agustus 2012 terdapat dua ekor hiu tersesat dan mati di pantai selatan Yogyakarta. Kejadian terbanyak ditemukan di sekitar Selat Madura.

Yusma et al. (2015) dalam penelitiannya di perairan Taliyasan, Kabupaten Berau-Kaltim berhasil mengidentifikasi 10 ekor individu hiu paus yang terdiri dari 9 ekor jantan dan satu ekor betina, dengan ukuran berkisar dari 2-7 meter. Hiu paus biasa muncul ketika bagan beroperasi di Talisayan yaitu ketika musim Selatan (Juni-Oktober atau Mei-Desember). Noviyanti et al. (2015) melaporkan pula hasil penelitiannya di Probolinggo, menunjukan bahwa hiu paus senantiasa muncul di perairan tersebut hampir setiap tahun antara bulan Desember – Maret.

Pengetahuan mengenai jenis hiu dan pari yang ada di Indonesia sangat dibutuhkan seiring dengan tingkat pemanfaatan yang sangat tinggi terhadap populasi jenis ini, serta untuk memperoleh data yang akurat dalam penentuan kebijakan terhadap pengelolaan sumber
daya tersebut. Tulisan ini merangkum beberapa hasil penelitian hiu paus yang ada di dunia serta merupakan review terhadap upaya konservasi ikan ini di Indonesia.

Migratory Species

Definisi migratory species menurut Konvensi Bonn adalah perpindahan hewan dari satu tempat ke tempat yang lain melewati batas-batas satu negara (CMS, 1979). Jenis ruaya ikan lintas negara (Highly migratory fish species) terdiri dari spesies-spesies ikan yang terdapat pada Lampiran 1 UNCLOS 1982 yang merupakan definisi sah (legal) tentang jenis ikan beruaya jauh (UNCLOS,1982). Berdasarkan definisi ilmiahnya, jenis ikan beruaya jauh didefinisikan sebagai jenis-jenis ikan yang beruaya jauh dan melintasi laut lepas dan ZEE, bahkan batas-batas
administrasi suatu negara (Maguire, 2006).

Dalam Lampiran 1 UNCLOS 1982, terdapat beberapa jenis ikan yang tergolong dalam daftar jenis ikan yang bermigrasi jauh seperti: Jenis tuna terdiri dari, (1) Tuna Albakora , Albacore tuna (Thunnus alalunga), (2) Tuna Sirip Biru Atlantik, Bluefin tuna (Thunnus thynnus), (3) Tuna Mata Besar, Bigeye tuna ( Thunnus obesus), (4) Cakalang, Skipjack tuna (Katsuwo pelamis), (5) Madidihang, Yellowfin tuna ( Thunnus albacores), (6) Tuna Sirip hitam, Blackfin tuna (Thunnus atlanticus), (7) Tongkol, Litle tuna (Euthynnus alleteratus dan E. affinis), (8) Tuna sirip biru selatan, Southern bluefin tuna (Thunnus maccoyii), (9) Tongkol Lisong, Frigate mackerels (Auxis thazard dan A.rochei).

Selanjutnya, (10) Bawal, Pomfrets (Family Bramidae), (11) Marlin, Marlins: Ikan Todak (Tetrapturus ngustirostris); Setuhuk loreng (Tetrapturus audax); Setuhuk hitam (Makaira indica); Setuhuk biru (Makaira nigricans), (12) Layaran, Sailfishes: Istiophorus platypterus dan Istiophorus albicans, (13) Ikan Pedang, Swordfish: Xiphias gladius, (14) Ikan Saury Atlantik, Sauries: Scomberesox saurus, (15) Lumba-lumba, Dolphin: Coryphaena hippurus dan Coryphaena equiselis, (16) Hiu Pelagis: Cetorhinus maximus; Family Alopiidae; Hiu paus (Rhincodon typus) dan (17) Paus: Cetaceans. Bersambung

Frensly D Hukom dari Pusat Penelitian Oseanografi-LIPI. Judul tulisan “Biologi dan Konservasi Spesies Beruaya (Tinjauan Khusus Hiu Paus: Rhincodon typus). Sumber: Oseana, Volume XLI, Nomor 4 Tahun 2016 : 72 – 90.

Exit mobile version