Oleh: Wahyu Dhyatmika, Direktur Tempo Media Group
Sebuah unggahan di media sosial mempersoalkan surat permohonan audiensi dari Tempo kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Pokok kritiknya kurang lebih begini: bagaimana mungkin Tempo memberitakan Agrinas secara kritis, tetapi pada saat yang sama bagian bisnisnya datang menawarkan kerja sama? Bukankah itu kontradiktif, bahkan munafik?
Pertanyaan itu sah diajukan. Publik memang berhak memastikan bahwa media tidak menggunakan pemberitaan kritis sebagai alat menekan pihak tertentu agar membeli iklan. Namun kesimpulan bahwa setiap pendekatan bisnis otomatis membatalkan independensi pemberitaan berangkat dari pemahaman yang keliru mengenai cara kerja perusahaan pers.
Kekeliruan paling mendasar adalah menganggap bahwa media yang mengkritik suatu lembaga tidak boleh menerima iklan dari lembaga tersebut. Dengan logika itu, perusahaan pers hanya boleh memperoleh pendapatan dari pihak-pihak yang tidak pernah diberitakannya secara kritis. Pada akhirnya, media akan terdorong memilih salah satu dari dua jalan: berhenti mengkritik calon pemasang iklan atau berhenti menjadi perusahaan yang mampu membiayai jurnalisme.
Keduanya sama-sama buruk.
Dua Fungsi Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal mengakui bahwa pers memiliki dua fungsi yang berjalan bersamaan.




