● Al Quran memberi pedoman jelas memelihara alam bukan saja tanggung jawab sosial, tetapi juga perintah agama, manusia termasuk khalifah (ulil Amr’) dengan kekuasaannya yang paling terdepan menjaga bumi, air, udara dan seluruh ekosistem didalam bumi untuk kemaslahatan dan kemakmuran rakyat.
IV. Rekomendasi
✔ Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Pemerintah Provinsi berperan sebagai fasilitator dalam meninjau wilayah yang secara historis telah dikelola masyarakat dan mengusulkan penetapannya sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat, sehingga masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal.
✔ Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat
Perusahaan pemegang IUP/IUPK perlu diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat lokal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun skema kemitraan formal, seperti penyediaan area kerja sama atau pembelian hasil tambang masyarakat.
✔ Penguatan Peran Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah pusat perlu mempertegas pendelegasian kewenangan kepada provinsi, agar pemerintah daerah dapat lebih responsif menangani konflik, mengawasi kegiatan tambang, serta melindungi masyarakat terdampak.
✔ Pemanfaatan Diskresi Kepala Daerah
Gubernur dapat menggunakan diskresi untuk mengeluarkan kebijakan transisional, seperti penghentian sementara penindakan represif, pembentukan forum mediasi, dan kebijakan perlindungan sosial, sepanjang tetap dalam koridor UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.




