Darilaut – Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Prof Dr Iris Rengganis, mengatakan, saat ini kita masih dalam masa transisi dan belum memasuki fase endemi.
Menurut Prof Iris memakai masker masih tetap relevan, dan tak bisa di tawar-tawar, karena masih menjadi pelindung nomor satu, di samping vaksinasi.
“Covid-19 ini jangan cepat-cepat di anggap endemi, kita masih di masa pandemi. Memang kita menuju endemi, sementara kita memenuhi standar protokol kesehatan harus dipakai, vaksin dan masker itu kombinasi yang harus dijalankan,” kata Prof Iris.
Hasil Survey Serologi ke-3 yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022 oleh Kementerian Kesehatan, menunjukan peningkatan antibodi SARS-CoV-2 naik menjadi 98,5 persen. Hal ini, terjadi seiring dengan meningkatnya masyarakat mendapatkan vaksinasi lanjutan atau booster.
Namun, ancaman yang berasal dari sifat alamiah virus masih dapat terus terjadi. Sehingga, sudah saatnya perilaku adaptif dengan menanamkan protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasi.
Vaksinasi, menurut Prof Iris, harus segera dilengkapi mulai dari vaksin dosis pertama, kedua dan booster serta protokol kesehatan seperti memakai masker harus diterapkan serta segera lengkapi vaksin Covid-19.
“Sebab, vaksinasi masih menjadi upaya untuk menurunkan angka kematian dan angka kesakitan di rumah sakit.”
Meski pernah terinfeksi Covid-19, siapa pun masih berpotensi ter-reinfeksi kembali. Hal ini mengingat virus masih akan selalu bermutasi dan berkembang, sehingga jangan pernah mengendorkan protokol kesehatan.
Salah satu langkah yang dapat mencegah tertular dan menularkan yaitu dengan patuhi protokol kesehatan secara bersama-sama.
Mutasi dan Antibodi Tubuh
Berdasarkan data, Survey Sero Sars-CoV-2 antibodi masyarakat Indonesia saat ini terus meningkat, seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan vaksinasi. Namun, masih terdapat risiko tertular dan menularkan antar manusia.
“Jadi, walaupun antibodinya sudah meningkat, kita tetap bisa tertular. Kenapa demikian? Karena sudah terjadi mutasi daripada virus, jadi mutasi dari virus sudah berubah. Jadi artinya bisa tertular,” kata Prof Iris.
“Terus kemudian antibodinya, gimana? Antibodi setelah vaksin memang tinggi. Tetapi antibodi tinggi bukan berarti melindungi, karena pertama ada mutasi, kedua tergantung dari kedua kondisi dari orang itu.”
Walaupun masyarakat sudah vaksin lengkap dengan booster masih memiliki risiko terinfeksi Covid-19 tetapi gejala yang ditimbulkan ringan. Sistem imun tubuh tergantung pada yang membentuk sistem imun tubuh, kondisi tubuh dan lingkungan.
Apabila masyarakat tidak bisa melakukan vaksinasi karena memiliki suatu penyakit atau belum layak divaksinasi, maka tetap harus melakukan protokol kesehatan dengan baik, dan bijak dalam melakukan mobilitas.
“Orang seperti inilah protokol kesehatannya harus lebih kuat lagi, jangan main-main, jangan pergi ke mall atau ke tempat yang ramai, artinya harus bisa melindungi dirinya sendiri dan jangan tertular atau menularkan,” ujar Prof Iris.
“Terbentuknya varian baru ke depan belum bisa diprediksi, apakah bisa berhenti atau tidak, maka risiko penularan masih tetap ada walaupun mayoritas sudah divaksinasi lengkap, maka protokol kesehatan harus dijalankan.”
Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta seluruh kepala daerah baik gubernur, wali kota dan bupati di seluruh Indonesia agar kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan, terutama di tempat umum dan pemukiman warga.
Permintaan pengawasan tersebut, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dilakukan karena Positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam 5 minggu terakhir, dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen atau naik hampir 2 kali lipat.
“Jika dibandingkan dengan saat puncak omicron lalu, dalam 5 minggu kenaikan hampir 17 persen. Sedangkan saat puncak delta lalu kenaikan 9 persen,” kata Prof Wiku.
“Artinya, kenaikan positivity rate kali ini masih lebih rendah dibanding saat puncak omicron dan delta. Namun, ini tetap perlu kita waspadai karena positivity rate sudah di atas 10 persen.”
Menurut Wiku, angka positivity rate ini merefleksikan kenaikan kasus positif di tengah masyarakat. Jumlah kelurahan/ desa yang dipantau dalam 1 bulan terakhir mulai terlihat naik meski angka masih belum signifikan.
Dari total 80 ribu desa dan kelurahan di Indonesia, kata Wiku, di minggu ini hanya 2 ribu (2,5 persennya) yang dipantau kedisiplinan protokol kesehatannya.
Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berisi:
- Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum berangkat.
2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1×24 jam (negatif) atau PCR 3×24 jam (negative).
3. Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku:
a. Kewajiban tes PCR 3×24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua
b. Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.
SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi Kementerian/ Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
