Senin, Maret 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kesehatan

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

redaksi
15 Agustus 2022
Kategori : Kesehatan
0
Penumpang Kapal Laut Jalani Rapid Antigen di Pelabuhan Gorontalo

Penumpang kapal KM Sabuk Nusantara 59 menjalani rapid antigen secara gratis setelah kapal sandar di Pelabuhan Gorontalo, Senin (17/1/2022). FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Bagi pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib tes PCR.

Hal ini disebutkan dalam empat Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Surat edaran tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2022.

Keempat SE Kemenhub tersebut yakni: SE Nomor 77 untuk transportasi udara, SE Nomor 78 untuk transportasi laut, SE Nomor 79 untuk transportasi darat, dan SE Nomor 80 untuk transportasi kereta api.

“SE ini mulai efektif berlaku pada 11 Agustus 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (15/8).

Adapun sejumlah perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE tersebut yakni : kewajiban pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk melakukan tes PCR 3×24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ujar Adita.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian PerhubunganVaksinasi Covid-19
Bagikan1TweetKirimKirim
Previous Post

NASA Menemukan Planet Baru Lebih Besar dari Bumi

Next Post

Paus Right Terancam Punah, NOAA Fisheries Usulkan Pembatasan Kecepatan Kapal

Postingan Terkait

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

3 Maret 2026
Gejala Orang Terinfeksi Virus Nipah

Gejala Orang Terinfeksi Virus Nipah

3 Februari 2026

Riset UNG, Ikan Hulu’u Berpotensi untuk Perawatan Luka Diabetes

Saran dan Pesan WHO Saat Menghadapi Penyakit Virus Nipah yang Hingga Kini Belum Ada Obatnya

Otoritas Kesehatan India Laporkan Kasus Infeksi Virus Nipah ke WHO

Belum Ada Obat Atau Vaksin Virus Nipah

Penyakit Zoonotik Virus Nipah Berpotensi Menjadi Wabah

WHO Mendesak Sekolah di Seluruh Dunia Memastikan Pola Makan Sehat Bagi Anak-anak

Next Post
Paus Right Terancam Punah, NOAA Fisheries Usulkan Pembatasan Kecepatan Kapal

Paus Right Terancam Punah, NOAA Fisheries Usulkan Pembatasan Kecepatan Kapal

Komentar tentang post

TERBARU

Seperti Apa Daging Tuna Sirip Biru Hasil Tangkapan Nelayan Bongo, Gorontalo

Islam Memberi Perhatian Terhadap Kelestarian Alam

Quraish Shihab Menyoroti Kerusakan Lingkungan

Penyelam Gorontalo Menggelar Tumbilotohe Underwater

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

Sidang Isbat 1 Syawal Pada 19 Maret 2026

AmsiNews

REKOMENDASI

Muat 90 Ton BBM Ilegal Kapal Equator Guinea Ditangkap di Batam

Korban Tewas Topan Yagi di Vietnam Bertambah Menjadi 127 Orang, 54 Hilang

Arti Planet yang Tangguh

BPSPL Makassar Akan Menyiapkan Regulasi Daya Tampung Wisata Hiu Paus di Gorontalo

Topan Guchol Tidak Menyentuh Daratan, Tetap Berada di Samudra Pasifik

Overfishing, Ini 10 Lokasi Larangan Penangkapan Ikan Sidat di Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.