Darilaut – Selama ini, hasil tangkapan paus di kampung nelayan Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditempatkan sebagai hasil berburu.
Penggunaan paradigma konvensional (fortress conservation) tersebut berakar pada penelitian terdahulu terhadap Lamalera, seperti sebagai pemburu paus, tradisi berburu paus, dan menghidupi diri dengan ekonomi subsisten dari hasil perburuan paus dan penangkapan ikan-ikan yang lain.
Hasil riset Dr. Alexander Aur menemukan sedikitnya tiga kekurangan dalam penelitian-penelitian sebelummya.
Menurut Alex, penelitian tersebut, pertama, hanya bersifat deskriptif. Dengan mendeskripsikan fakta mengenai tradisi masyarakat adat Lamalera sebagai pemburu paus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi subsisten.
”Istilah “pemburu paus” menempatkan masyarakat adat ini berhadap-hadapan dengan hukum internasional dan hukum nasional yang mengatur bahwa paus adalah mamalia laut yang dilindungi,” kata Alex saat ujian terbuka promosi Doktor di Soegijapranata Catholic University atau Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Jumat (10/7).
Kedua, hasil penelitian sebelumnya, belum mengungkapkan secara jelas dan terang kosmologi hidup masyarakat adat Lamalera. ”Deskripsi tanpa menunjukkan secara transparan kosmologi hidupnya justru semakin mengokohkan keberadaan masyarakat adat Lamalera sebagai pemburu paus,” ujar Alex.




