Taman Nasional Bunaken mencakup kawasan Pulau Bunaken, Siladen, Manado Tua, Mantehage dan Nain. Di Pulau Sulawesi yang masuk kawasan ini mulai dari pesisir Desa Molas hingga Wori. TN Bunaken bagian selatan, mulai dari Tanjung Kelapa di Desa Poopoh hingga Popareng.
Dengan perubahan status dan fungsi, bukan berarti mulus sudah lokasi ini sebagai kawasan konservasi. Antara Pemerintah Daerah dan Departemen Kehutanan masih terjadi tarik-menarik. Pemda menginginkan Bunaken sebagai kawasan wisata saja.
Berbagai kepentingan baik instansi dan pengusaha menyatu di TN Bunaken. Antara lain, pemerintah kota Manado dan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten Minahasa dan Balai TN Bunaken. Kemudian para pengusaha jasa wisata selam dan organisasi lainnya.
Kawasan Bunaken banyak menarik turis asing untuk melakukan rekreasi bawah laut. Di awal 1990-an ada keinginan Pemda untuk memindahkan penduduk di dalam kawasan Bunaken. Keinginan Pemda ini mendapat tentangan keras dari pemerhati lingkungan, terutama dari Forum Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Utara, waktu itu.
Jill Belsky dari Natural Resources Management Project (NRMP, 1993) melakukan survei di kawasan Taman Nasional Bunaken. Penduduk setempat menolak relokasi. Tujuan utama survei, menyajikan data sosial ekonomi yang esensial tentang masyarakat setempat untuk penyusunan rencana pengelolaan TN Bunaken.





Komentar tentang post