POPULASI hiu paus menurun dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, sejak tahun 2000, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk spesies terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable).
Artinya, populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50 persen dalam tiga generasi.
Kemudian pada 2002, hiu paus dimasukkan dalam Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Artinya, perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Andi Rusandi mengatakan, upaya konservasi hiu dan pari yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia jauh lebih ketat daripada pengaturan CITES. Misalnya, penetapan perlindungan penuh hiu paus dan pari manta yang di CITES hanya Appendix II.
Hal ini disampaikan dalam Conference of the Parties to the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES CoP18) — konferensi global yang mengatur perdagangan tumbuhan dan satwa liar resmi dibuka di Jenewa – Swiss, Sabtu (17/8).
Perlindungan tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keluatan dan Perikanan Nomor 18/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan status perlindungan penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Komentar tentang post