Jakarta – Seekor pari manta dengan ukuran lebar dua meter yang masuk dalam jaring kapal yang menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 dilepas kembali ke laut.
Pelepasan pari manta ini diunggah akun twitter Observer Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Suji Priswantoro @ObserverKKP, Rabu (8/8) malam. Dalam video berdurasi 33 detik, pari manta masuk dalam jaring kapal ikan yang beroperasi di WPP 573.
“Observer berhasil selamatkan pari manta ekosistem laut yang dilindungi di WPP 573,” demikian keterangan di akun tersebut.
Direktorat Sumberdaya Ikan melalui akun twitter @DitPSDI, menjelaskan bahwa observer di atas kapal penangkap ikan sebagai salah satu “tugas tambahan.” Selain mengamati, mencatat dan melaporkan aktivitas penangkapan, observer juga melakukan mitigasi dan penyelamatan terhadap spesies ikan dilindungi yang tertangkap sebagai by-catch, seperti pari manta.
Ikan pari (rays) termasuk dalam ikan yang bertulang rawan. Memiliki banyak keragaman, yang terbagi dalam 13 famili dan 560 jenis.
Ikan pari yang berstatus dilindungi ada dua jenis. Pari Manta Karang (Manta alfredi) dan Manta oceanik (M. birostris).
KKP telah menerbitkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta. Kemudian, terdapat pari mobula yang telah masuk Appendiks II CITES saat sidang COP 17 tahun 2016.
Komentar tentang post