Sabtu, Agustus 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

redaksi
8 Agustus 2019
Kategori : Berita
0
PSDKP Jakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan

Ilustrasi jaring trawl, alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. FOTO: KKP

Jakarta – Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Sosialisasi ini berlangsung di Pelabuhan Perikanan Maringgai, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Pangkalan PDSKP Jakarta Pung Nugroho Saksono bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polair Polres Maringgai Lampung Timur. Dalam sosialisasi ini dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan yang merusak.

“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.

Terkait dengan penggunaan alat penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak. Dalam Permen tersebut disebutkan, alat penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak adalah alat penangkapan ikan yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: alat penangkapan ikanLampungperikanan berkelanjutanPSDKP
Bagikan7Tweet4KirimKirim
Previous Post

20 Unit Alat Tangkap Benih Lobster Dimusnahkan di Jember

Next Post

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

Postingan Terkait

8 Wilayah Siaga Tsunami Gempa Dahsyat NTT

Lokasi yang Terdeteksi Tsunami Gempa Dahsyat NTT Meluas

15 Agustus 2026
8 Wilayah Siaga Tsunami Gempa Dahsyat NTT

Gempa Dahsyat NTT, Tsunami Terdeteksi di Dompu, Labuan Bajo dan Sikka

15 Agustus 2026

Gempa Kuat M 6,2 Guncang Labuanbajo NTT

8 Wilayah Siaga Tsunami Gempa Dahsyat NTT

Gempa Bumi Dahsyat M 7,7 Guncang NTT, Potensi Tsunami Hingga Sulawesi Selatan dan Tenggara

Virus Ebola Kian Cepat Menyebar

Ebola Mengganas, Setiap 30 Menit Satu Orang Tewas

NASA Memotret Gerhana Matahari Total yang Menakjubkan

Next Post
Indonesia Leader Penangkapan Tuna Satu per Satu di Dunia

Pertama Dalam Sejarah, Produk Perikanan Tuna Indonesia Bersertifikat dan Standar Internasional

Komentar tentang post

TERBARU

Lokasi yang Terdeteksi Tsunami Gempa Dahsyat NTT Meluas

Gempa Dahsyat NTT, Tsunami Terdeteksi di Dompu, Labuan Bajo dan Sikka

Gempa Kuat M 6,2 Guncang Labuanbajo NTT

8 Wilayah Siaga Tsunami Gempa Dahsyat NTT

Gempa Bumi Dahsyat M 7,7 Guncang NTT, Potensi Tsunami Hingga Sulawesi Selatan dan Tenggara

Virus Ebola Kian Cepat Menyebar

AmsiNews

REKOMENDASI

1028 KK Terdampak Banjir di Provinsi Gorontalo

Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 Terbagi 3

PBB Evakuasi 2.500 Pelaut Melewati Selat Hormuz

Asia Kawasan Paling Rawan Bencana, Dampak Perubahan Iklim Meningkat

Dini Hari Ini, Puncak Gerhana Bulan Penumbra

Banyak Masalah Awak Kapal Perikanan Indonesia yang Kerja di Luar Negeri

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.