Darilaut – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mekanisme pelaksanan pemberian stimulus tarif listrik. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubidi 900 VA.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang regular atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban. “Untuk golongan 450 VA yang regular (pascabayar) atau pakai dulu baru bayar, berapun pakainya ya gratis, tidak bayar apa-apa,” kata Rida dalam Konferensi Pers Online di Jakarta, Rabu (1/4).
Mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen. “Nanti bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas,” ujar Rida.
Khusus prabayar 450 VA, Pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir. “Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan,” katanya.





Komentar tentang post