Menurut Rida, penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Yang regular akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban.
Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir. Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen.
Rida mengatakan, selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.
“Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya Covid-19). Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang,” ujar Rida.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. “Ini bukti Pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai keadaan,” katanya.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi.





Komentar tentang post