Rabu, Juli 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mekanisme Keringanan Tagihan Listrik

redaksi
3 April 2020
Kategori : Berita
0
Mekanisme Keringanan Tagihan Listrik

FOTO: DARILAUT.ID

Menurut Rida, penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Yang regular akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban.

Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir. Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen.

Rida mengatakan, selama tiga bulan ke depan, mulai bulan April hingga Juli, kedua pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.

“Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional (meredanya Covid-19). Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang,” ujar Rida.

Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu. “Ini bukti Pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai keadaan,” katanya.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Covid-19ESDM
Bagikan37Tweet2KirimKirim
Previous Post

Sudah Mendaftar Sebagai Relawan Covid-19? Ini Cara Input Kegiatan di Portal

Next Post

Cara Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Melalui WhatsApp dan Website

Postingan Terkait

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

22 Juli 2026
Transplantasi karang

Perubahan Iklim Tantangan Terbesar Restorasi Terumbu Karang

22 Juli 2026

Bibit 92W di Laut Filipina Berpeluang Medium Menjadi Siklon Tropis

Kemampuan Mengenali dan Mengelola Stres Penting Bagi Tenaga Kependidikan UNG

Lebih Dari 140 Migran Tewas dan Hilang di lepas pantai Mauritania

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Laut Filipina

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

Next Post
Cara Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Melalui WhatsApp dan Website

Cara Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Melalui WhatsApp dan Website

Komentar tentang post

TERBARU

AMSI Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Perbaiki Relasi Tidak Adil antara Platform AI dan Penerbit Berita

Perubahan Iklim Tantangan Terbesar Restorasi Terumbu Karang

Bibit 92W di Laut Filipina Berpeluang Medium Menjadi Siklon Tropis

Kemampuan Mengenali dan Mengelola Stres Penting Bagi Tenaga Kependidikan UNG

Lebih Dari 140 Migran Tewas dan Hilang di lepas pantai Mauritania

Industri Media Mengalami Fenomena “Double Subsidy” dan Penurunan Kunjungan

AmsiNews

REKOMENDASI

Paus Orca Terlihat di Botubarani, Hiu Paus Menghilang

Peringatan Hari Maritim, Ini Catatan DFW-Indonesia

Indonesia Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Benar, Klaim Ganjar Pranowo soal Anggaran Pertahanan Indonesia Belum Mencapai 1-2 persen Dari PDB

Tambang Batu Bara Runtuh di Cina, Lebih 50 Orang Hilang

Tragis, Paus Bungkuk Mati Ditabrak Kapal

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.